Perubahan Harga Langganan Streaming Setelah PPN 12%: Netflix dan Spotify Terkena Dampak
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk berbagai layanan, termasuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berikut adalah rincian harga langganan Netflix dan Spotify setelah penerapan pajak baru.
Daftar Harga Langganan Netflix Setelah Kenaikan PPN
Paket | Harga Sebelum PPN (Rp) | Harga Setelah PPN 12% (Rp) |
---|---|---|
Paket Ponsel | 59.940 | 60.480 |
Paket Dasar | 72.150 | 72.800 |
Paket Standar | 133.200 | 134.400 |
Paket Premium | 206.460 |
208.320 |
Kenaikan harga ini bervariasi tergantung pada jenis paket yang dipilih pelanggan, dengan estimasi kenaikan berkisar antara Rp 500 hingga Rp 2.000
Daftar Harga Langganan Spotify Setelah Kenaikan PPN
Paket | Harga Sebelum PPN (Rp) | Harga Setelah PPN 12% (Rp) |
---|---|---|
Paket Mini | 2.500 | 2.800 |
Paket Individual | 54.990 | 61.588 |
Paket Duo | 71.490 | 80.068 |
Paket Family | 86.900 | 97.328 |
Paket Student | 27.500 | 30.800 |
Sebagaimana dengan Netflix, kenaikan harga untuk Spotify juga bervariasi tergantung pada paket yang digunakan
Dampak Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan akan berdampak pada pengeluaran bulanan pengguna layanan streaming. Meskipun beberapa pengguna mungkin merasa beban biaya meningkat, pemerintah berargumen bahwa pajak ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung berbagai program sosial.Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa semua layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan pajak baru ini, tanpa ada pengecualian
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada respons resmi dari pihak penyedia layanan mengenai perubahan harga tersebut.Dengan demikian, pengguna layanan streaming di Indonesia perlu bersiap untuk penyesuaian harga langganan mereka mulai awal tahun depan
Post Comment